Sabtu, 03 Oktober 2009

SEJARAH KAWASAN

Kawasan Tangkahan pada awal abad ke 20 ( tahun 1900an) merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan lindung ( natur reservaat) dan hutan produksi ), dimana model ladang berpindah-pindah maupun untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, kayu bakar, berburu dan lainnya merupakan bahagian dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam bingkai kearifan tradisional. Dan walaupun begitu, beberapa pengusaha dari luar memulai pengelolaan kayu pada era 1930an melibatkan penduduk lokal sebagai tenaga kerja ( generasi pertama). dan proses pengelolaan kayu dengan menggunakan alat tradisional dan diangkut ketepi sungai oleh beberapa ekor kerbau, dan dialirkan melalui sungai ke tanjung pura. Era ini merupakan langkah permulaan penduduk tersebut mencari sumber penghasilan baru selain bercocok tanam tanaman berumur panjang dengan pola Persil . Dan pada pertengahan tahun 1960 an dimulai gelombang pengelolaan kayu ( generasi kedua ) yang lebih besar dengan melibatkan beberapa pemodal luar. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk , pasokan kayu tetap didistribusikan ke kota Tanjung Pura yang merupakan hilir sungai Batang Serangan. Sisa eksploitasi kayu tersebut menjadi areal perladangan masyarakat melalui SIM ( surat Izin Menggarap ), dan komoditi Nilam adalah salah satu komoditi unggulannya, disamping itu getah mayang dan jelutung sudah mulai dipungut oleh penduduk dengan agen dari luar serta beberapa tanaman lainnya
Dan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, pembukaan areal hutan untuk perkebunan semakin luas dan ditetapkannya kawasan hutan tersebut menjadi Taman Nasional pada awal 1980 tidak mampu menghentikan aktivitas pengambilan kayu yang sudah tidak terbatas antara kawasan Hutan Produksi atau Taman Nasional. Serta selama puluhan tahun aktivitas pengambilan kayu sudah merupakan sistem nilai yang menjadi kebiasaan penduduk
Akhir 1980an, beberapa tokoh l bebas dari penjara (Ilegal Logging), sebahagian meneruskan aktivitasnya dan sebahagian lagi menginisiatif membuka object wisata yang selanjutnya diikuti oleh beberapa tokoh masyarakat dan pemuda didusun setempat ; kuala gemoh dan kuala buluh ( Desa Namo Sialang ),
Kebangkitan Pariwisata kembali bermula dan dipelopori oleh Pemuda dan Pemudi di Desa Namo Sialang dan Desa Sungai Serdang yang menginginkan perubahan social dan ekonomi, obsesi modernisasi, dengan pengembangan pariwisata maka dibentuklah Tangkahan Simalem Ranger pada 22 April 2001 sebuah perkumpulan yang mempelopori pengembangan bukan hanya sungai tetapi hutan dapat menjadi tempat Pariwisata seperti di Bukit Lawang dan berbagai aktivitas-aktivitas pembalakan kayu dan perambahan {yang dilakukan oleh orang tua mereka sendiri ) harus dihentikan . Gerakan pemuda – pemudi tersebut berubah menjadi sebuah Gerakan social di desa Namo Sialang dan desa Sei.Serdang, dimana mereka aktif dalam aktivitas sosial desa, musyawarah maupun berbagai kegiatan adat. Yang akhirnya menarik simpati kalangan orang tua, melibatkan berbagai lapisan masyarakat , mendorong terciptanya sebuah gagasan baru . Dan gerakan ini mempengaruhi banyak pola pikir baru masayarak tentang nilai-nilai keorganisasian
Akhirnya pada tanggal 19 Mei tahun 2001 atas inisiatif Tangkahan Simalem Ranger berkumpulah pemimpin-pemimpin kelompok Penebang , perambah dan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat Desa Namo Salang dan Desa Sei.Serdang yang kemarin terlibat konflik secara langsung maupun tidak langsung dan bersepakat untuk mengembangkan Pariwisata. Dan menetapkan beberapa tokoh sebagai Dewan Pengurus . Dan musyawarah ini kemudian disebut sebagai Kongres I Lembaga Pariwisata Tangkahan dengan melalui proses pemungutan suara untuk memilih Dewan Pengurus, AD/ART dan menyusun dasar-dasar pengembangan Pariwisata. Dan hari itu disebut sebagai Kongress I dan merupakan tonggak penting dalam pelestarian Taman Nasional Gunung Leuser dikemudian hari oleh masyarakat sekita hutan. Dan merupakan prestasi Pemuda – pemudi local dalam Tangkahan Simalem Ranger yang saat itu hanya berpikir sederhana tentang pariwisata bukan pada aspek luas lainnya..

Seiring waktu berjalan, Karena objek wisata yang cukup menarik semua terdapat di dalam Taman Nasional, maka Lembaga Pariwisata Tangkahan menyepakati sebuah bentuk kerjasama ( MoU ) dengan Balai Taman Nasional Gunung Leuser dan ditandatangani pada 22 April 2002 oleh Kepala Balai TNGL saat itu ( Ir. Awriya Ibrahim Msc ) selaku pemangku Kawasan untuk memberikan hak kelola Taman Nasional kepada masyarakat Desa Namo Sialang dan Desa Sei.Serdang melalui Lembaga Pariwisata Tangkahan ( Bapak Njuhang Pinem ) sebagai ketua umum Lembaga Pariwisata Tangkahan dimana penandatanganan tersebut merupakan hal yang cukup berani dilakukan pada saat itu karena merupakan suatu Property Right ( Aset kolektif ) seluas kurang lebih 17.500 ha zona Inti TNGL (batas administrative desa ) untuk pengembangan Ekowisata . Dan sebagai kewajibannya masyarakat desa Namo Sialang dan Masyarakat desa Sei.Serdang bertanggung jawab penuh didalam pengamanan dan kelestarian Taman Nasional Gunung Leuser yang berbatasan dengan wilayah desa tersebut. Dan seiring waktu berjalan kekhawatiran banyak pihak tentang penandatanganan tersebut tidak terbukti, malah dapat menjadi moment penting di TN. Gunung Leuser selanjutnya untuk menginisiasi kolaborasi managemen sebelum diterbitkannya P.19 / Tahun 2004 tentang kolaborasi managemen kawasan KPA dan KSA. Dan kini acuan kolaborasi tersebut serta berbagai sistem dan strategi pengembangan kawasan telah banyak diadopsi ditingkat Nasional dan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar