Sabtu, 03 Oktober 2009

KAWASAN EKOWISATA TANGKAHAN SUMATERA UTARA

PROFILE

Kawasan Ekowisata Tangkahan ádalah nama yang ditetapkan untuk memperjelas sebutan pada batas kawasan pengelolaan dalam lingkup kesepakatan kerjasama ( Memorandum of Understanding ) yang ditanda tandangani oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dan Lembaga Pariwisata Tangkahan pada 22 April 2002 dan 23 Juli 2006 seluas 17.500 ha, yang merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan No: P.19 / Menhut – II / 2004 tentang kolaborasi kawasan Pelestarian Alam dan kawasan Suaka Alam. Dimana letak kawasan pengelolaan kolaborasi tersebut terletak pada Koordinat 03˚ 37΄ 45 – 03˚ 44΄ 45˝ LU s/d 098˚ 00΄ 00˝ - 098˚ 06΄ 45˝ BT. Kawasan pengelolaan kolaborasi tersebut terletak di wilayah Resort BB_TNGL Tangkahan dan sebahagian masuk dalam wilayah Resort BB_TNGL Cinta Raja, SPTN VI – Besitang pada wilayah BPTN III/ Stabat Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser di bahagian Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di wilayah administratif kabupaten Langkat
Kawasan Ekowisata Tangkahan terletak di kecamatan Batang Serangan yang merupakan pemekaran wilayah kecamatan dari kecamatan Padang Tualang. Kecamatan Batang Serangan memiliki 6 wilayah Desa ( Sungai Serdang, Namo Sialang, Sungai Musam, Kuala Musam, Sungai Bamban dan Karya Jadi ) dan 1 wilayah Kelurahan yaitu kelurahan Batang Serangan yang merupakan ibukota Kecamatan Batang Serangan. Kecamatan batang Serangan memiliki luas 99. 332 hektar ( 993, 32 Km2 ) dengan jumlah penduduk 13.776 jiwa dengan kepadatan penduduk rata – rata 38 jiwa/ km2 . Dimana 3 wilayah desa dalam wilayah administratif kecamatan Batang Serangan tersebut memiliki ( berbatasan ) wilayah hutan Taman Nasional Gunung Leuser yaitu Desa Sungai Serdang, Desa Namo Sialang dan Desa Sungai Musam. Dimana Kecamatan Batang Serangan berbatasan di sébelah Utara dengan Kecamatan Sungai Lepan dan Sawit Seberang, disebelah Selatan berbatasan dengan kecamatan Bahorok, sebelah Timur berbatasan dengan kecamatan Padang Tualang dan di sebelah Barat berbatasan dengan kawasan hutan TNGL di wilayah Nangroe Aceh Darussalam ( NAD ).
Kawasan Ekowisata Tangkahan ( Desa Namo Sialang dan Desa Sei. Serdang ) meliputi 30 wilayah dusun yang terdiri dari dusun masyarakat kampung dan dusun kebun dari keberadaan afdeling perkebunan PTPN II Kebun kuala sawit dan wilayah afdeling perkebunan swasta ( PT. Prima dan PT. Puskopad ). Jarak lokasi kegiatan dari kota Medan sebagai ibukota provinsi sumatera utara adalah kurang lebih 95 kilometer, dengan kondisi jalan yang telah hampir rampung di perbaiki secara bertahap. Dimana kondisi jalan yang mengalami kerusakan terletak pada 2 wilayah kewenangan yaitu pada kewenangan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sehingga menyulitkan koordinasi bagi upaya pembangunannya. Aksesbilitas dapat ditempuh dengan menggunakan Bus umum “ Pembangunan Semesta “ melayani rute Medan ( Terminal Pinang Baris ) menuju Tangkahan pada pada jam – jam tertentu karena kondisi jalan ( jalan milik perkebunan ) yang cukup parah sepanjang 13 kilometer. Akan tetapi transportasi menuju ke lokasi Tangkahan dapat ditempuh dengan ojeg maupun mobil charteran setiap setengah jam dengan menggunakan bus tersebut apabila hanya sampai lokasi simpang Namu Unggas ( 8 kilometer sebelum Tangkahan ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar